faq:2021:08:18:000072761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore saya mau tanya, saya kan bekerja di perusahaan impor. nah saya mau melaporkan pajak PPH 22 impor yg dibayarkan di pib utk barang masuk, kalau ada notul2 itu ada pph 22 nya apakah saya juga harus melaporkan pph 22 dari notul tsb ya?
Jawaban
Semisal emg ada PPh 22 impor tambahan dan arahan dari KPP nya untuk lapor SPT Masa 22 silakan dilapor aja. kuncinya dipungut BC dan ada bukti pungutnya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion