faq:2021:08:18:000072750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan ekspor barang untuk perbaikan yang kemudian untuk di impor kembali, apakah atas ekspor tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN? BKP di eskpor untuk diperbaiki kemudian di impor kembali
Jawaban
untuk ekspor BKP tetap dilaporkan di SPT Masa PPN nya ya. Ketika ada ekspor BKP nanti kan akan dapet PEB, silakan PEB nya tetap dilaporlan di SPT Masa PPN nya. Begitupun ketika nanti impor/pemasukan BKP kembali, atas dokumen impornya juga dilaporkan di SPT masa PPN nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072750_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion