faq:2021:08:18:000072738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya kenapa ya saya tidak bisa melaporkan pemanfaatan insentif pph 21DTP, padahal saya sudah mengajukan dari akhir bulan lalu, kok saya mengajukan dari bulan lalu dapatnya bulanb depan izin mas/mba bagaimana ya?
Jawaban
pastikan wp memang sudah mengajukan pemberitahuan PMK-82 sebelum tgl 15 agustus 2021. kalau sudah lewat dari itu maka memang tidak bisa menggunakan insentif untuk masa juli. kalau wp yakin sudah mengajukan, silahkan konfirmasi ke kpp untuk mengecek kapan wp mengajukan pemberitahuan insentifnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072738_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion