faq:2021:08:18:000072733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika Jasa tersebut di berikan oleh WPDN tetapi dilaksanakan di LN? Pengenaan PPN bagaimana ya?
Jawaban
by PM. Jasa yang diserahkan adalah jasa penelitian. Jika jasa tersebut dihasilkan dan dimanfaatkan di luar negeri, maka tidak dikenai PPN (pasal 6 ayat 3 PMK-32/2019)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072733_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion