User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 65/PMK.04/2021 melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan; Untuk batas waktunya apakah tergantung dari has


Jawaban

menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname). jadi dari kapan dilakukan pencacahan. bukan dari kapan tutup buku. ada di pasal 15 huruf f PMK-65/2021.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T᠎ L U᠎ P
A H S H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U N P​ A
 
faq/2021/08/18/000072687_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1