faq:2021:08:18:000072686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau mastiin. perusahaan ada pembayaran atas jasa wp OP luar negri ini, dia masuk ke 27-100-99 pak, yg imbalan sehubungna dengan jasa , pekerjaan dipootong pph 26. penghasilan wp luar negri yg akan dipotong 0% karena sudah ada eSKD dan DGT, nah untuk memasukkan di espt pph 21/26 dimananya? Ini seharusnya gaperlu input lagi kan di esptnya
Jawaban
Jika WP belum menggunakan SPT unifikasi, silakan dilaporkan dengan menggunakan e-SPT PPh 21/26.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion