faq:2021:08:18:000072682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi setelah SMO, tapi ada PM pake NPWP cabang. Bisa dikreditkan di efaktur pusat?
Jawaban
tidak bisa dikreditkan pakai NPWP pusat. Minta batalkan faktur kemudian buat faktur baru dengan NPWP pusat
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion