faq:2021:08:18:000072680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya untuk jasa cleaning container di ebupotnya dimasukkan ke kelompok/kode mana ya? waktu di gali katanya usahanya bersihin kontainer. Udah disampaikan cek PMK-141, tapi wp ttp bingung n nanya jasa ini masuk kelompok mana? Bisa ga masuk ke jasa kebersihan?
Jawaban
Jelaskan normatif sesuai PMK-141/2015 saja ka, untuk jenis2 jasa yg tidak diberikan penjelasan sudah dianggap sesuai pengertian pada umumnya. Misal kegiatan WP termasuk jasa kebersihan (pengertian scr umum) maka boleh masuk ke jasa tersebut, kalau WP masih bingung menentukan arahkan untuk konsul dgn AR nya saja selaku pengawas di lapangan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072680_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion