User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072676_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila hendak melakukan pembatalan faktur pajak apakah harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp terdaftar dan kpp lawan transaksi? kalau perlu apa ada format pemberitahuannya?


Jawaban

<WRAP> iya benar, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K W N K
F D O F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N Y B B
 
faq/2021/08/18/000072676_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1