faq:2021:08:18:000072676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila hendak melakukan pembatalan faktur pajak apakah harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kpp terdaftar dan kpp lawan transaksi? kalau perlu apa ada format pemberitahuannya?
Jawaban
<WRAP> iya benar, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072676_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion