User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi.. mohon info prosedur pengembalian PPN. saya telah mendapatkan surat putusan keberatan.


Jawaban

<WRAP> di konfirmasi aja, apakah yang dia maksud adalah Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, apabila iya, maka mekanisme pengembaliannya sesuai dengan PMK-244/PMK.03/2015, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F W C O
W N Q᠎ N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P H​ U​ L
 
faq/2021/08/18/000072672_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1