faq:2021:08:18:000072672_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi.. mohon info prosedur pengembalian PPN. saya telah mendapatkan surat putusan keberatan.
Jawaban
<WRAP> di konfirmasi aja, apakah yang dia maksud adalah Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, apabila iya, maka mekanisme pengembaliannya sesuai dengan PMK-244/PMK.03/2015, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072672_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion