faq:2021:08:18:000072657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi atas jasa penyewaan kapal. Jika saya menerbitkan FP 040 apakah bisa? customer memiliki SKTD PPN? Mas / mba izin bertanya, apakah ini wajib menggunakan fp 07 krn memiliki sktd ppn?
Jawaban
dasarnya ada di pmk 41-2020, terkait jasa persewaan kapal, sepanjang diterima oleh pihak sbgaimana di sebut di pasal 4 huruf a pmk 41/2020, dia bisa dpt fasilitas tidak dipungut sepanjang sesuai dengan ketentuan di pmk 41/2020. Fasilitas tidak dipungut kode fp nya 07 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud harus mencantumkan informasi nomor SKTD yang menjadi dasar pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019”. Aturan lengk
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion