faq:2021:08:18:000072650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP masuk ke PMK-9/2021 insentif Percepatan PPN, tapi tidak termasuk dalam WP 9 ayat 4b, dia dapat melakukan restitusi tiap masa kah? atau hanya restitusi pengembalian pendahuluan?
Jawaban
Iya tidak bisa restitusi tiap masa kalau tidak memenuhi pasal 9 aya 4b UU PPN sttd Cika
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072650_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion