User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila WP masuk ke PMK-9/2021 insentif Percepatan PPN, tapi tidak termasuk dalam WP 9 ayat 4b, dia dapat melakukan restitusi tiap masa kah? atau hanya restitusi pengembalian pendahuluan?


Jawaban

Iya tidak bisa restitusi tiap masa kalau tidak memenuhi pasal 9 aya 4b UU PPN sttd Cika

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R K L X
T P S J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V J Z᠎ Y S
 
faq/2021/08/18/000072650_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1