User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait perubahan Form DTP PPh 21 PMK 82, saya menemukan pola baru dimana Validasi akan berhasil apabila penghasilan bruto setahun dibawah 200 juta, tetapi saya punya masalah dimana penghasilan WP perbulan sebesar 18 Juta apabila disetahunkan 216 jutaan, tetapi WP ini baru aktif bekerja mulai bulan Juli diamana masih dibawah 200 juta tetapi otomatis harus disetahunkan di Form PPh 21 PMK 82. bagaimana terkait masalah ini apakah ada masukan atau info dari DJP Terimakasih Mas mba untuk insentif


Jawaban

iya mas tetap disetahunkan untuk terkait kasus ini jadi jika pada masa pajak bersangkutan penghasilannya disetahunkan lebih dari 200jt maka tidak bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp, karena keterangan di PMK 9/2021 “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R S Q​ U
X W B O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ I J L R
 
faq/2021/08/18/000072646_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1