faq:2021:08:18:000072645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Awalnya WP menanyakan aspek PPh atas pembelian kapal. setelah digali, WP menyatakan bahwa kapalnya bukan termasuk di PMK-92/PMK.03/2019 pasal 1 ayat 2 huruf b, hanya kapal tongkang dan tunda min dan perusahaan yg membeli juga bukan BUMN. Bagaimana menjawabnya ya mba/mas? apakah boleh dijawab “sepanjang tidak memenuhi PMK-92/PMK.03/2019 pasal 1 ayat 2 huruf b maka tidak dipungut PPh pasal 22”? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
<WRAP> Sepanjang yang membeli bukan BUMN atau tidak termasuk dengan kapal yang dimkasud pada PMK 92/2019 maka tidak dipungut PPh 22 nya mba. Jika terkait impor, untuk impor kapal tunda/tongkang, dikecualikan dari pemungutan pph 22, dapat dilihat di resume berikut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072645_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion