Tanya
Min ,misalnya PT. A dapat insentif Pengurangan PPh 25 50% tapi nilai yg disetor lebih besar dari nilai yg sudah dikurangi 50%. Apa bisa di PBK?apa Tetap berlaku insentifnya meskipun sudah lewat 3bulan? mas/ mbak izin memastikan aja, boleh PBK atau pun dikreditkan dgn jumlah yg disetor di SPT Tahunan kan ya? sedangkan berlaku insentif tetep aja selama dia masuk KLU, mengajukan pemberitahuan dan melakukan laporan realisasi?
Jawaban
iya betul. kalo misalnya lebih bisa PBK atau dikreditkan sesuai dengan yg telah dibayar di spt tahunannya. kalau KLUnya sesuai, wp bisa memanfaatkan insentifnya. iya betul. kalo misalnya lebih bisa PBK atau dikreditkan sesuai dengan yg telah dibayar di spt tahunannya. kalau KLUnya sesuai, wp bisa memanfaatkan insentifnya. tapi disini wp menyebutkan terkait 3 bulan, coba digali lagi 3 bulan ini maksudnya bagaimana? apakah baru pemberitahuan atau bagaimana?
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion