User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072628_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak Badan mengganti direktur keuangan mereka. Badan tersebut akan melaporkan beberapa SPT Masa dan Pembetulan dengan masih menggunakan ttd direktur keuangan yang lama, dan hingga saat ini belum ada pengganti direktur tersebut. Apakah boleh melaporkan SPT dengan ttd direktur lama? Kemudian apakah memungkinkan apabila SPT ditandatangani oleh Pengurus lain yang tidak terdaftar dalam akta pengurus maupun SPT Tahunan periode sebelumnya, namun memiliki kuasa dalam penandatanganan cek (misalnya


Jawaban

Tergantung ya, direktur lama tadi masih tergolong sebagai pengurus atau ngga di perusahaan itu. Kalau masih tergolong dalam pengertian pengurus berarti sah2 aja. Secara pajak pengertian pengurus kan umum nya orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Selama direktur lama tersebut termasuk dalam klausul itu maka boleh untuk ttd SPT, kalo ga termasuk berarti pakai ttd pengurus yg lain atau kuasa. B

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Q J W V
D A V X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R O K V
 
faq/2021/08/18/000072628_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1