faq:2021:08:18:000072612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada konfigurasi khusus yang diberikan dari DJP untuk mencantumkan logo
Jawaban
Pasal 10 PMK 4/2021 hanya mengatur unsur2 berikut pd Meterai Komputerisasi: a. tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan b. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yg dibubuhkan pada dokumen, dirinci lagi dalam Lamp 4 SE-05/PJ.5/2001. Terkait system atau konfigurasi tambahan yang dimaksud wp dalam pembubuhan cap tsb memang tidak diatur lebih lanjut dalam PMK 4/2021. Oleh karena itu, apabila wp butuh penjelasan lebih lanjut, silakan konsul ke AR
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion