faq:2021:08:18:000072611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi pembelian aset tanah yang masih berupa cicilan di tahun 2019 yang rencananya akan dibangun kantor didaerah PIK 2, namun karena di 2020 terjadi pandemi sampai sekarang, di 2021 WP melakukan penjualan tanah untuk membantu cash flow perusahaan, apakah atas laba penjualan aktiva tersebut harus diperhitungkan juga di akhir tahun?? Sedangkan untuk untuk pph final WP sudah melakukan pembayarannya 2,5% dari bruto nilai jual..
Jawaban
Apabila atas penghasilan tersebut sudah dikenakan PPh final, maka tidak diperhitungkan lagi diakhir tahun. Cukup dilaporkan saja pada bagian Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072611_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion