User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada transaksi pembelian aset tanah yang masih berupa cicilan di tahun 2019 yang rencananya akan dibangun kantor didaerah PIK 2, namun karena di 2020 terjadi pandemi sampai sekarang, di 2021 WP melakukan penjualan tanah untuk membantu cash flow perusahaan, apakah atas laba penjualan aktiva tersebut harus diperhitungkan juga di akhir tahun?? Sedangkan untuk untuk pph final WP sudah melakukan pembayarannya 2,5% dari bruto nilai jual..


Jawaban

Apabila atas penghasilan tersebut sudah dikenakan PPh final, maka tidak diperhitungkan lagi diakhir tahun. Cukup dilaporkan saja pada bagian Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L X W J
D Q W᠎ A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S E​ A I
 
faq/2021/08/18/000072611_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1