faq:2021:08:18:000072593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait ketentuan PMK 103 PPN DTP, apabila BAST Rumah telah dilakukan, namun belum sempat di laporkan setiap tgl 7 bulan berikutnya . Apakah masih tetap mendapatkan fasilitas PPN DTP?
Jawaban
“Diatur dalam pmk 103 2021 pasal 8 ayat 9 dan 10 sebagai berikut: (9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya: a. dilakukan sebelum atau setelah periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan; c. tidak meng
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072593_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion