User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan insentif PPh 25 ulang , apakah tdk bisa memanfaatkan insentif tsb sd Des mas/mba ? (pemberitahuan ulang benarkah s.d. tanggal 15 agustus 2021 ya ?)


Jawaban

“ Pasal 19B PMK 82 2021 ayat (1) Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Kesimpu

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E N D C
C᠎ H J S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S M T U
 
faq/2021/08/18/000072590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1