faq:2021:08:18:000072590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan insentif PPh 25 ulang , apakah tdk bisa memanfaatkan insentif tsb sd Des mas/mba ? (pemberitahuan ulang benarkah s.d. tanggal 15 agustus 2021 ya ?)
Jawaban
“ Pasal 19B PMK 82 2021 ayat (1) Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Kesimpu
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion