Tanya
“WP pada hari tanggal 16 Agustus 2021 ada lapor Realisasi Insentif Covid-19 yang PPh Pasal 22 dibebaskan, namun tidak berhasil muncul warning ”“Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, karena tidak termasuk sebagai Wajib Pajak penerima fasilitas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID19”“. Padahal pada tanggal 15 Juli 2021 WP sudah berhasil untuk mengajukan Permohonan Fasilitas PPh pasal 22 Dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.
Jawaban
Pertama-tama, Harus dicek oleh wp adalah cek kembali apakah KLU dari WP ini masuk ke dalam KLU yg dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 22 impor di PMK 82. Kemudian, jika memang ternyata masuk dan berhak untuk mendapatkan insentif, pertama silakan dicoba dahulu secara berkala pelaporan realisasinya jika masih muncul notifikasi tidak berhak. Misalnya mendekati tanggal batas pelaporan realisasi masih tidak bisa (H-1 misalnya) silakan lapor ke KPP terdaftar atau boleh kirim ke email pengaduan. Lamp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion