User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072580_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“WP pada hari tanggal 16 Agustus 2021 ada lapor Realisasi Insentif Covid-19 yang PPh Pasal 22 dibebaskan, namun tidak berhasil muncul warning ”“Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, karena tidak termasuk sebagai Wajib Pajak penerima fasilitas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID19”“. Padahal pada tanggal 15 Juli 2021 WP sudah berhasil untuk mengajukan Permohonan Fasilitas PPh pasal 22 Dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.


Jawaban

Pertama-tama, Harus dicek oleh wp adalah cek kembali apakah KLU dari WP ini masuk ke dalam KLU yg dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 22 impor di PMK 82. Kemudian, jika memang ternyata masuk dan berhak untuk mendapatkan insentif, pertama silakan dicoba dahulu secara berkala pelaporan realisasinya jika masih muncul notifikasi tidak berhak. Misalnya mendekati tanggal batas pelaporan realisasi masih tidak bisa (H-1 misalnya) silakan lapor ke KPP terdaftar atau boleh kirim ke email pengaduan. Lamp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T G E​ F
P N Z᠎ P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A Q O​ P
 
faq/2021/08/18/000072580_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1