User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072567_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana KPP bisa tau kalau kami tidak memanfaatkan DTP itu ya? apabila di suatu masa pajak tidak ada perhitungan PPh 21 DTP, maka laporan realisasi PPh 21 DTP tidak perlu dilakukan karena sebelumnya di PMK 9/2021, kami masih bisa untuk melaporkan DTP PPh 21 nihil


Jawaban

Tidak melaporkan laporan realisasi, akibatnya tidak bisa memanfaatkan insentif dimasa ybs. Sama aja dengan lapor NIHIL, jg tidak ada yg dimanfaatkan. Sebenarnya kalau yg format excel baru skrg, itu adanya tambahan validasi billing, kendalanya disitu.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N L I P
X Z E F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F I U S
 
faq/2021/08/18/000072567_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1