faq:2021:08:18:000072567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana KPP bisa tau kalau kami tidak memanfaatkan DTP itu ya? apabila di suatu masa pajak tidak ada perhitungan PPh 21 DTP, maka laporan realisasi PPh 21 DTP tidak perlu dilakukan karena sebelumnya di PMK 9/2021, kami masih bisa untuk melaporkan DTP PPh 21 nihil
Jawaban
Tidak melaporkan laporan realisasi, akibatnya tidak bisa memanfaatkan insentif dimasa ybs. Sama aja dengan lapor NIHIL, jg tidak ada yg dimanfaatkan. Sebenarnya kalau yg format excel baru skrg, itu adanya tambahan validasi billing, kendalanya disitu.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072567_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion