faq:2021:08:18:000072557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menyampaikan SPT Normal a Kurang Bayar badan sudah disetor dan dilaporkan. Setelah dibuat Pembetulan Status a, jadi Lebih Bayar dengan nominal yang sama dengan kurang bayarnya. Padahal wp hanya mengganti tanggal Kredit Pajak, apakah memang seperti itu jika melakukan pembetulan SPT badan, status a tidak sama dengan SPT Normal ?
Jawaban
haruse ga mengubah status SPTnya.. cek lagi penginputannya,,, bisa konsul ke kpp
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072557_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion