User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menyampaikan SPT Normal a Kurang Bayar badan sudah disetor dan dilaporkan. Setelah dibuat Pembetulan Status a, jadi Lebih Bayar dengan nominal yang sama dengan kurang bayarnya. Padahal wp hanya mengganti tanggal Kredit Pajak, apakah memang seperti itu jika melakukan pembetulan SPT badan, status a tidak sama dengan SPT Normal ?


Jawaban

haruse ga mengubah status SPTnya.. cek lagi penginputannya,,, bisa konsul ke kpp

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E X Z K
P​ G L C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C​ V U B
 
faq/2021/08/18/000072557_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1