faq:2021:08:18:000072555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan tempat saya bekerja, ada perubahan akta dari PMDN menjadi PMA pertanyaan saya : 1. apakah saya mengajukan perpindahaan KPP? 2. Syarat dan prosedur nya yang perlu saya siapkan?
Jawaban
Berdasarkan PER 04/PJ/2020, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum, merupakan salah satu cakupan dalam dalam perubahan data WP Badan. Betul mba, prosedur yg perlu dilakukan oleh WP tsb cukup perubahan data. Tidak perlu pemindahan ke KPP PMA. terkait PMA: per-07/2020
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion