User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan tempat saya bekerja, ada perubahan akta dari PMDN menjadi PMA pertanyaan saya : 1. apakah saya mengajukan perpindahaan KPP? 2. Syarat dan prosedur nya yang perlu saya siapkan?


Jawaban

Berdasarkan PER 04/PJ/2020, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum, merupakan salah satu cakupan dalam dalam perubahan data WP Badan. Betul mba, prosedur yg perlu dilakukan oleh WP tsb cukup perubahan data. Tidak perlu pemindahan ke KPP PMA. terkait PMA: per-07/2020

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ V N X P
D S M J​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ M​ C L L
 
faq/2021/08/18/000072555_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1