faq:2021:08:18:000072547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlombaan menggunakan jasa penjurian dari badan, badan tersebut biasanya menjalankan jasa pelatihan dan penjurian. apakah termasuk objek pajak pph pasal 23?
Jawaban
Jasa pelatihan memang termasuk kepada salah satu Jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/2015. Jasa penjurian secara spesifik memang tidak dijelaskan dalam PMK 141 ini, sehingga arahkan WP untuk mempelajari dulu isi PMK 141/2015, sandingkan dengan bentuk jasa dalam transaksinya, kemudian arahkan untuk minta penegasan KPP apakah masuk objek pph 23 jasa atau tidak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072547_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion