faq:2021:08:18:000072536_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya untuk insentif PMK 82, Untuk memanfaatkan insentif pph 21 apakah saya mash bisa ajukan hari ini y? Jika saya ajukan di bulan ini apakah bulan agustus ini sudah bisa memanfaatkan insentifnya atau baru bisa memanfaatkan insentif di bulan berikutnya?
Jawaban
WP bisa memanfaatkan insentif di masa dilakukannya pemberitahuan. Jadi insentif agustus bisa dimanfaatkan sepanjang pemberitahuannya juga agustus. Untuk Juli udah gabisa karena dikasih batas waktu maksimal di 15 Agustus
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072536_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion