faq:2021:08:18:000072515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT beli mesin di tahun 2018 dengan Surat Keterangan Bebas PPn Import , kemudian di tahun 2021 mesin tersbut akan di jual export , kewaiban pajak apa yg perlu PT Penuhi atas penjualan mesin tersebut , mohon di bantu penjelasannya berikut mohon info undang undangnya?
Jawaban
PKP melakukan pengalihan atas mesin (BKP tertentu bersifat strategis mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN). Pengalihan dilakukan sebelum habis jangka waktu 4 tahun sejak saat impor. Sehingga PPN yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan BKP tersebut wajib dibayar (Pasal 5 PP 81/2015). Mekanismenya diatur di PMK 268/PMK.03/2015.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072515_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion