faq:2021:08:18:000072514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami mendapatkan insenitf pengurangan PPh 25 PMK 82 2021. Tapi saat aya melapor laporan realisasi PPh 25 nya tidak bisa, alasannya karena kami tidak bisa memanfaatkan fasilitas insentifnya?
Jawaban
coba cek KLUnya apakah masuk di lampiran PMK tersebut.. Ceknya di yang terkait KLU PPh 25 ya jangan yang PPh 21
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion