User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami mendapatkan insenitf pengurangan PPh 25 PMK 82 2021. Tapi saat aya melapor laporan realisasi PPh 25 nya tidak bisa, alasannya karena kami tidak bisa memanfaatkan fasilitas insentifnya?


Jawaban

coba cek KLUnya apakah masuk di lampiran PMK tersebut.. Ceknya di yang terkait KLU PPh 25 ya jangan yang PPh 21

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z N Z B
E Y A K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V D G Q
 
faq/2021/08/18/000072514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1