faq:2021:08:18:000072502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saat ini perusahaan pusat sudah masuk perhitungan PPh 25, sedangkan cabang nya masih PP23, nah cabangnya ini apakah bisa menjadi PKP dan memungut PPN, krn sebelumnya memungut PB 1 restoran
Jawaban
pusat menggunakan pph psal 25 karena memilih menggunakan pph pasal 25. jika belum memenuhi kriteria untuk wajib PKP tapi ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka boleh boleh saja. tidak ada hubungannya dikukuhkan sebagai PKP dengan memungut PB1. PB 1 merupakan ranah pajak daerah bukan pajak pusat dan bukan merupakan PPN
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072502_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion