faq:2021:08:18:000072499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada yang ingin kami tanyakan terkait PPN impor yang tidak dipungut. Sebelumnya pernah terjadi transaksi serupa namun dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut tersebut tidak masuk dalam data prepopulated. Sehingga kami mengakuinya sebagai jenis transaksi yang tidak dapat dikreditkan sehingga akan muncul di lampiran B3. Sementara untuk transaksi sekarang, terdapat dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut namun masuk dalam data prepopulated. Pertanyaan kami adalah: 1. Bagaimana cara pengakuan PPN yan
Jawaban
Fasilitas PPN tidak dipungut gak bisa jd kredit pajak. Jd itu tinggal klik ubah pengkreditan “tidak dikreditkan” agar masuk B3.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072499_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion