User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072499_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada yang ingin kami tanyakan terkait PPN impor yang tidak dipungut. Sebelumnya pernah terjadi transaksi serupa namun dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut tersebut tidak masuk dalam data prepopulated. Sehingga kami mengakuinya sebagai jenis transaksi yang tidak dapat dikreditkan sehingga akan muncul di lampiran B3. Sementara untuk transaksi sekarang, terdapat dokumen PIB yang PPN nya tidak dipungut namun masuk dalam data prepopulated. Pertanyaan kami adalah: 1. Bagaimana cara pengakuan PPN yan


Jawaban

Fasilitas PPN tidak dipungut gak bisa jd kredit pajak. Jd itu tinggal klik ubah pengkreditan “tidak dikreditkan” agar masuk B3.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F K N U
W Q V X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I L I᠎ V
 
faq/2021/08/18/000072499_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1