User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072497_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#95Q, Septi Setyaningsih : Apakah kode billing DTP PPh 21 bisa dibuat kembali? Wp sudah membuat tgl 10 tapi salah nominal. Ini mau dibikin lagi tapi takut telat.


Jawaban

Bisa mba, silakan dibuatkan kembali. Tidak ada batas waktu pembuatan kode billing DTP, karena kode billing ini kan tidak dibayarkan. Pastikan kode billing sudah dibuatkan sebelum melakukan laporan realisasi. Kalo pun sudah lapor realisasi ada kesalahan nominal, maka buatkan kode billing ulang, lalu lakukan pembetulan laporan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Kalo SPT masanya sudah dilaporkan, nanti pembetulan SPT masa juga. Pasal 4 ayat (7) P

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E K E B
T A G Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N Q᠎ K F
 
faq/2021/08/18/000072497_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1