faq:2021:08:18:000072497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#95Q, Septi Setyaningsih : Apakah kode billing DTP PPh 21 bisa dibuat kembali? Wp sudah membuat tgl 10 tapi salah nominal. Ini mau dibikin lagi tapi takut telat.
Jawaban
Bisa mba, silakan dibuatkan kembali. Tidak ada batas waktu pembuatan kode billing DTP, karena kode billing ini kan tidak dibayarkan. Pastikan kode billing sudah dibuatkan sebelum melakukan laporan realisasi. Kalo pun sudah lapor realisasi ada kesalahan nominal, maka buatkan kode billing ulang, lalu lakukan pembetulan laporan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Kalo SPT masanya sudah dilaporkan, nanti pembetulan SPT masa juga. Pasal 4 ayat (7) P
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072497_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion