faq:2021:08:18:000072494_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email Dyah Paramitha Wahyunuari Pertanyaan : WP menanyakan jika ada perusahaan yg melakukan usaha tetapi data pada tahun tsb untuk keuntungannya hilang, bagaimana pelaporan PPhnya, apakah boleh dengan memperkirakan atau bagaimana? Setau saya cukup dengan melampirkan laporan keuangan bisa mewakili omset perusahaan tsb, namun apakah ada peraturan terkait teknis mengatur itu? Terima kasih sebelumnya Mas/Mbak.
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072494_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion