User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072494_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Dyah Paramitha Wahyunuari Pertanyaan : WP menanyakan jika ada perusahaan yg melakukan usaha tetapi data pada tahun tsb untuk keuntungannya hilang, bagaimana pelaporan PPhnya, apakah boleh dengan memperkirakan atau bagaimana? Setau saya cukup dengan melampirkan laporan keuangan bisa mewakili omset perusahaan tsb, namun apakah ada peraturan terkait teknis mengatur itu? Terima kasih sebelumnya Mas/Mbak.


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A​ E T᠎ V
J I K P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z I H L
 
faq/2021/08/18/000072494_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1