User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sudah bayar dan lapor SPT PPh Pasal 21 Masa Juli sesuai dengan nilai yang tertera dalam SPT (menjadi kewajiban WP) dibayarkan pada tanggal 8 Agustus dan dilaporkan 18 Agustus. Namun ada informasi dari KPP bahwa PPh 21 masih KB dan harus dilakukan pembayaran kembali. Yang Ibu tanyakan atas kekurangan pembayaran atas PPh Pasal 21 yang masih KB tersebut apabila dilakukan hari ini apakah terkena denda atau tidak.


Jawaban

Jika WP akan bayarkan kekurangan setor PPh 21 Juli nya di tanggal 18 Agustus ini, maka memang sudah terhitung terlambat/melebihi tgl jatuh tempo. Betul, akan dikenakan sanksi keterlambatan, namun baru harus dibayarkan apabila telah terbit STP. Untuk sekarang, silakan segera setorkan kekurangan tsb terlebih dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R​ G᠎ H W
P I E Y X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A E S X
 
faq/2021/08/18/000072491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1