faq:2021:08:18:000072490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy bekerja di Mal yg ada di bali.mohon informasi,utk tenant dibidang kuliner dikenakan tagihan atas pemakaian Food terace, sewa gudang & Sitting area, apakah itu jg mendapatkan insentif PPn?dan apakah berlaku jg utk Bank yg menyewa ruang utk ATM?
Jawaban
iyes buat pedagang eceran aja.. DPPnya berupa Penggantian sebagaimana Pasal 1 angka 5 dan pasal 3 angka 3
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072490_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion