faq:2021:08:18:000072469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT Masa PPN menjadi LB lebih kecil. apakah bagian induk II nomor F dapat dibuat 0 sehingga WP tidak perlu menyetorkan kembali PPN kurang bayarnya?
Jawaban
lampiran per 29/2015
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion