Tanya
WP menanyakan terkait pelaporan PPh Pasal 25, namun 3 tahun kemarin menggunakan PPh Final, sedangkan di tahun ini sudah tidak menggunakan PPh Final lagi, terkait artikel di pajak.go.id yang menyatakan 'Bagi wajib pajak yang diberlakukan seperti wajib pajak baru, angsuran PPh Pasal 25 per bulannya ditetapkan nihil. Dengan skema ini, di satu sisi memudahkan wajib pajak karena angsuran pajak tahun berjalan yang nihil akan melancarkan aliran uang kas. ' Apakah benar seperti itu, mas/mba?
Jawaban
Normatif aja ketentuannya ada di PMK-99/2018 pasal 9 ayat (2) huruf b, dan PMK-215/2018 pasal 10. Kalo WP tanya alasannya terkait arus kas, gak dijelasin alasan di ketentuannya. Di artikel bagian terakhir juga ada disclaimer dari penulisnya *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion