faq:2021:08:18:000072437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah 1 invoice boleh dibuat 2 fp? ada bkp dan jkp
Jawaban
Boleh boleh aja, sepanjang memenuhi isian yang wajib diisi di faktur pajak.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion