Tanya
#10Q (Email) PT BBM Mega Energy merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Trading domestik dan Internasional. Terkait pengenaan PPN atas barang dan jasa, memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut : 1. Apakah kegiatan jasa tranportasi lokal darat oleh PT BBM (Perusahaan Trading) kepada pembeli barang dikenakan PPN 10%? 2. Apakah jasa Agent (Consultant) yang diberikan oleh PT BBM (Perusahaan Trading) kepada perusahaan pembeli barang dikenakam PPN 10%? 3. Dapatkah PT BBM sebagai perusahaan tra
Jawaban
1. Sepanjang PT BBM Mega Energy adalah PKP, maka atas penyerahan JKP tsb memungut PPN dengan tarif 10%. Untuk DPP pastikan lagi apakah jasa transportasi yang dimaksud adalah sesuai Pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015, jika iya, maka nanti menggunakan DPP nilai lain yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 2. Sama halnya seperti nomor 1. Sepanjang PT BBM Mega Energy adalah PKP, maka atas penyerahan JKP tsb memungut PPN dengan tarif 10%. 3. Digali lagi, m
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion