faq:2021:08:18:000072407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk peraturan yang mengatur tentang perlakuan rekening escrow (Penampungan) terhadap perpajakan ada atau tidak?
Jawaban
Per-65/PJ/2009 namun telah dicabut oleh Per-19/PJ/2013. Maybe di awal jawaban bisa diberikan pertanyaan : transaksi seperti apa yg dimaksud wp yg melibatkan rekening escrow tsb, apakah melibatkan jasa tertentu dsb. Karena jika terkait aspek PPh / PPN atas jasa agen escrow misalnya, bisa diarahkan ke peraturan yang sedang berlaku saat ini terkait PPh 23 atas jasa atau pun BKP/Non BKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072407_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion