faq:2021:08:16:000109682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya dia ada vendor PKP tetapi dibulan Mei vendor tersebut menagihkan invoice dan faktur pajak dan yang bikin saya bingung vendor tsb melampikan suket PP 23 juga, apakah kalau seperti itu bisa diterima ? mksudnya vendor tsb PKP tetapi ko bisa melampirkan Suket PP 23 juga ? Ini memang bisa kan mas mbak?
Jawaban
Bisa aja ya kaka. Kalau emang omzetnya kurang dari 4,8 M. Kalau PKP kan emang wajib jika omzet diatas 4,8 M. Tapi, kalau masih di bawah itu, WP tetap bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000109682_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion