User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000109648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai dengan PMK 06/2021, dikantor instansi kami (pemerintahan) setiap bulan ada pembelian pulsa buat internet sbeesar 200rbu per orang.. apakah dipungut pajak pph 22?


Jawaban

(1) Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. (2) Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari: a. nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau b. Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.yang mungut a

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ T G F V
A M M G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O R᠎ R​ U
 
faq/2021/08/16/000109648_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1