faq:2021:08:16:000109648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai dengan PMK 06/2021, dikantor instansi kami (pemerintahan) setiap bulan ada pembelian pulsa buat internet sbeesar 200rbu per orang.. apakah dipungut pajak pph 22?
Jawaban
(1) Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. (2) Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari: a. nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau b. Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.yang mungut a
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000109648_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion