faq:2021:08:16:000090401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah saat ini PAS Final masih bisa dilakukan?
Jawaban
OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud Jadi selama aturan Pas Final masih berlaku dan DJP belum menemukan data dan/info m
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000090401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion