faq:2021:08:16:000090115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
eimbursement upah Proyek oleh pihak kedua yg ditagihkan oleh pihak ketiga (tanpa ada markup dan terdapat kontrak) kepada pihak satu, lalu pph 21 menjadi tanggung siapa dan di laporkan siapa ya ?
Jawaban
Aku kok menduganya salah satu jd perusahaan outsorching gitu ya mas . Kalau jasa outsorching mengikuti S - 141/PJ.43/2006 . Tapi karena ini belum jelas dan belum ada tweet sebelumnya juga . Jadi baiknya digali dulu , Detail transaksinya seperti apa?
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000090115_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion