User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000090115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

eimbursement upah Proyek oleh pihak kedua yg ditagihkan oleh pihak ketiga (tanpa ada markup dan terdapat kontrak) kepada pihak satu, lalu pph 21 menjadi tanggung siapa dan di laporkan siapa ya ?


Jawaban

Aku kok menduganya salah satu jd perusahaan outsorching gitu ya mas . Kalau jasa outsorching mengikuti S - 141/PJ.43/2006 . Tapi karena ini belum jelas dan belum ada tweet sebelumnya juga . Jadi baiknya digali dulu , Detail transaksinya seperti apa?

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D X O R
S R X B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W M U L
 
faq/2021/08/16/000090115_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1