User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000090105_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK-80/2012,bagaimana mekanisme ppn yg bkn objek ppn ya?apakah tetap dilaporkan atau bagaimana?


Jawaban

Sesuai Lampiran PER 29/PJ/2015 , masuk di induk SPT bagian I.B Tidak Terutang PPN . Tidak terutang PPN Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T᠎ I K​ U
C N H​ D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G E G X R
 
faq/2021/08/16/000090105_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1