faq:2021:08:16:000090105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK-80/2012,bagaimana mekanisme ppn yg bkn objek ppn ya?apakah tetap dilaporkan atau bagaimana?
Jawaban
Sesuai Lampiran PER 29/PJ/2015 , masuk di induk SPT bagian I.B Tidak Terutang PPN . Tidak terutang PPN Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000090105_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion