faq:2021:08:16:000090104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sanksi mengkreditkan Faktur Pajak cacat apa ya Pak?
Jawaban
- Pasal 6 ayat 2 PER-24/PJ/2012 Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Jadi , karena dia alamat tidak sesuai , aspek benar belum terpenuhi maka dianggap sbg FP tidak lengkap . -Pasal 17 PER 24/PJ/2012 PKP Pembeli Barang Kena Paja
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000090104_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion