User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000090100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menerima SKPKB atas pemeriksaan. dari SKPKB terdapat pokok dan sanksi (bunga). dari pokok SKPKB tersebut akan dicicil sebanyak 24 kali cicilan. sedangkan untuk Sanksi akan mengajukan penghapusan sanksi. apakah WP bisa mengajukan Surat Pengajuan Cicilan dan penghapusan sanksi secara bersamaan? Karena di PMK-21/PMK.03/2008, salah satu syarat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang


Jawaban

PMK 8/PMK.03/2013

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G W L P A
O Z Q W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I E H W
 
faq/2021/08/16/000090100_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1