faq:2021:08:16:000089751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait UU PPN Pasal 9 ayat 9b disebutkan bahwa kita bisa mengkreditkan PPN JLN yang ditagihkan melalui SKP. mau bertanya teknisnya di efaktur bagaimana ya? nomor yg perlu saya input di efaktur itu nomor SKP nya kah? atau nomor apa nya ya?
Jawaban
dipandu tatacara pelaporannya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000089751_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion