User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000089751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait UU PPN Pasal 9 ayat 9b disebutkan bahwa kita bisa mengkreditkan PPN JLN yang ditagihkan melalui SKP. mau bertanya teknisnya di efaktur bagaimana ya? nomor yg perlu saya input di efaktur itu nomor SKP nya kah? atau nomor apa nya ya?


Jawaban

dipandu tatacara pelaporannya

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z R O R J
A R D L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U T H P
 
faq/2021/08/16/000089751_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1