User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000089746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya untuk pembuatan bukti potong pph pasal 26 di aplikasi Ebupot. di pembuatan bukti pemotongan pph pasal 26 kan ada pengisian nomor TIN bu, apakah Nomor TIN tersebut wajib di isi?


Jawaban

Jika memang SPLN tidak mempunyai TIN, bisa diisi - atau 000. Namun jelaskan juga sesuai petunjuk pengisian form bupot PER 04/2017 ya mas, TIN diisii dengan Tax Number Penerima penghasilan yg dipotong.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I E Q F
J R X᠎ E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F F Q H
 
faq/2021/08/16/000089746_1234.txt · Last modified: (external edit)