faq:2021:08:16:000089746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya untuk pembuatan bukti potong pph pasal 26 di aplikasi Ebupot. di pembuatan bukti pemotongan pph pasal 26 kan ada pengisian nomor TIN bu, apakah Nomor TIN tersebut wajib di isi?
Jawaban
Jika memang SPLN tidak mempunyai TIN, bisa diisi - atau 000. Namun jelaskan juga sesuai petunjuk pengisian form bupot PER 04/2017 ya mas, TIN diisii dengan Tax Number Penerima penghasilan yg dipotong.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000089746_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion