faq:2021:08:16:000089743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menurut PMK-21/PMK.010/2021 pasal 13 poin C, kalo misalkan ada pembayaran PPN sebelum berlakunya PMK tsb bisa dapet tarif sesuai PMk tsb. Tapi di poin D nya dibilang tidak perlu melakukan pembetulan ato penggantian FP. Jadi perlakuan atas PPN ygbudh dibayarnya gimana ya?
Jawaban
tetep pake FP pengganti ya. jd yg sebelumnya 01 minta diganti 07
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000089743_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion