faq:2021:08:16:000089732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min, mau tanya dalam menu kswp sudah dapat surat pemberitahuan berhak memanfaatkan pengurangan angsuran pph 25, namun saat lapor realisasinya muncul seperti ini, bagaimana ya min? https://t.co/2o27FfaNtC
Jawaban
Infonya kemarin memang ada kesalahan sistem sehingga terbentuk surat pemberitahuan insentif padahal ada beberapa WP yg sebenarnya tidak berhak (hal ini tidak perlu disampaikan ke WP). untuk tau apakah WP tsb berhak memanfaatkan insentif atau tidak, bisa coba gali KLUnya dan arahkan WP untuk mengecek kembali di lampiran PMK-82/2021 di bagian KLU yg berhak memanfaatkan insentif PPh 25, jika KLUnya tidak ada di lampiran tsb maka tidak berhak memanfaatkan insentif.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/16/000089732_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion